19 February 2010

Lima Tersangka Korupsi Lapter Bawean Ditahan

Apakah Anda ingin berbagi?

Apakah Anda suka berita ini?

Gresik - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam sejak pukul 09:00-18:00 wib, Lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean akhirnya ditahan.


Kelima tersangka tersebut diantaranya Tony Wahyu S, mantan kabag Pemerintahan Umum; Sofyan, Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan kasubag Agrari Pemerintah Umum (sekarang Camat Cerme); Joko, mantan sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan Danauri, Mantan Kades Tanjung Ori.


kapolres Gresik, AKBP Rinto Djatmono membenarkan bahwa kelima tersangka tersebut telah ditahan. "Lima tersangka Kami amankan untuk kepentingan kelancaran penyidikan," tegasnya, Kamis (18/02/2010) malam.


Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp 109,1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim, Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta. [ard/kun]

Sumber: Beritajatim.com/Reporter: Supardi Hardy


Anda mungkin juga menyukai

0 Komentar:

Post a Comment

Advertisements

Advertisements