Kelima tersangka tersebut diantaranya Tony Wahyu S, mantan kabag Pemerintahan Umum; Sofyan, Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan kasubag Agrari Pemerintah Umum (sekarang Camat Cerme); Joko, mantan sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan Danauri, Mantan Kades Tanjung Ori.
kapolres Gresik, AKBP Rinto Djatmono membenarkan bahwa kelima tersangka tersebut telah ditahan. "Lima tersangka Kami amankan untuk kepentingan kelancaran penyidikan," tegasnya, Kamis (18/02/2010) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp 109,1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim, Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta. [ard/kun]
Sumber: Beritajatim.com/Reporter: Supardi Hardy
RSS Feed
Twitter
Facebook
0 Komentar:
Post a Comment